Peraturan Pemerintah Terkait Pengelolaan IPL di Kawasan Industri

LinkedIn
Email
WhatsApp
Peraturan Pemerintah Terkait Pengelolaan IPL di Kawasan Industri

Kalau kita ngomongin soal limbah industri, salah satu yang paling krusial adalah bagaimana limbah cairnya dikelola. Nah, di sinilah peran Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) sangat penting, terutama di kawasan industri yang penuh aktivitas produksi. Tapi, IPL ini nggak bisa asal bangun dan jalan sendiri, lho. Ada aturan mainnya, dan semuanya tertuang dalam peraturan-peraturan pemerintah yang cukup ketat.

Jadi, kalau kamu adalah pelaku industri, calon investor, atau sekadar penasaran soal tata kelola lingkungan di Indonesia, yuk kita bahas bareng-bareng apa saja peraturan pemerintah yang ngatur tentang IPL, khususnya di kawasan industri.

Apa Itu IPL dan Kenapa Penting?

Sebelum nyebur lebih dalam ke pasal-pasal dan aturan, kita pahami dulu: IPL (Instalasi Pengolahan Limbah) adalah fasilitas yang dibangun untuk mengolah limbah, baik limbah cair, padat, maupun gas, sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya jelas — untuk mengurangi pencemaran dan menjaga ekosistem tetap sehat.

Nah, di kawasan industri, IPL biasanya dikelola secara terpusat (communal), jadi semua tenant atau pabrik di dalam kawasan tersebut membuang limbah ke satu titik pengolahan. Hal ini dilakukan supaya lebih efisien dan lebih mudah dikontrol oleh pengelola kawasan dan pemerintah.

Dasar Hukum Pengelolaan IPL

Sekarang kita bahas soal regulasinya. Di Indonesia, pengelolaan limbah industri (termasuk IPL) diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa yang utama antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ini adalah “kitab sucinya” pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dalam UU ini, semua pelaku usaha diwajibkan:

  • Mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

  • Melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang.

  • Memiliki izin lingkungan (sekarang disebut Persetujuan Lingkungan).

Kalau melanggar? Siap-siap aja kena sanksi administrasi, denda, bahkan pidana.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ini adalah aturan teknis turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan beberapa peraturan sebelumnya. Di sini dijelaskan bahwa:

  • Kawasan industri wajib memiliki IPL yang sesuai standar baku mutu lingkungan.

  • IPL harus dilengkapi dengan sistem pemantauan otomatis (online monitoring) untuk parameter penting seperti pH, COD, BOD, dan debit buangan.

  • Pengelolaan IPL harus punya dokumen UKL-UPL atau AMDAL tergantung skala kegiatan industri.

Intinya, pengolahan limbah nggak bisa sembarangan. Semua harus terdokumentasi dan bisa diawasi.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021

Permen ini mengatur soal kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan dan bagaimana proses perizinannya. IPL di kawasan industri termasuk salah satu fasilitas yang wajib memiliki:

  • Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pembuangan air limbah ke badan air.

  • Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Kalau nggak punya dokumen ini, pembangunan dan pengoperasian IPL bisa dianggap ilegal.

4. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40 Tahun 2016

Nah, ini khusus buat kawasan industri. Di Permen ini dijelaskan bahwa:

  • Pengelola kawasan industri wajib menyediakan IPL terintegrasi untuk seluruh tenant.

  • IPL harus beroperasi sebelum tenant beroperasi.

  • Pengelola kawasan bertanggung jawab atas kinerja IPL, termasuk pengolahan limbah tenant.

Jadi bukan cuma tenant yang bertanggung jawab atas limbah, tapi juga pengelola kawasan harus memastikan IPL bekerja optimal.

Pengawasan dan Sanksi

Gimana dengan pengawasannya? Pemerintah melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di daerah secara rutin melakukan:

  • Audit lingkungan terhadap IPL.

  • Pengambilan sampel air buangan secara berkala.

  • Pemantauan online untuk IPL yang wajib memasang alat pemantauan otomatis (seperti TOC analyzer, debit meter, dan sebagainya).

Kalau IPL tidak sesuai dengan standar atau ketahuan “nakal”, bisa kena:

  • Surat peringatan

  • Pembekuan atau pencabutan izin lingkungan

  • Denda administratif

  • Gugatan hukum oleh pemerintah atau masyarakat

Kenapa Ini Penting?

Semua peraturan ini dibuat bukan untuk mempersulit pengusaha, tapi untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Bayangkan kalau kawasan industri dibangun tanpa IPL — air sungai bisa tercemar berat, tanah jadi rusak, dan kesehatan masyarakat pun bisa terganggu.

Fakta menarik: beberapa kawasan industri modern di Indonesia bahkan sudah menerapkan zero discharge system, di mana air limbah diolah sampai bersih dan dipakai ulang — nggak dibuang ke lingkungan sama sekali! Ini contoh bagus bahwa regulasi yang ketat bisa mendorong inovasi dan tanggung jawab lingkungan.

 

Regulasi Bukan Penghalang, Tapi Panduan

Peraturan pemerintah terkait IPL di kawasan industri memang banyak dan cukup ketat. Tapi bukan berarti ini jadi penghalang. Justru, regulasi ini bisa jadi panduan agar setiap aktivitas industri tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Jadi, kalau kamu terlibat dalam pembangunan kawasan industri, jangan abaikan aspek IPL. Pastikan fasilitasnya dibangun sesuai aturan, dilengkapi dengan perizinan lengkap, dan dikelola secara profesional. Lingkungan aman, bisnis pun jadi makin kredibel.

Ingat, bisnis yang peduli lingkungan bukan cuma baik untuk alam, tapi juga baik untuk masa depan industri itu sendiri. Yuk, mulai peduli dari sekarang!

 

Baca Artikel Terkait Lainnya…